Menyelami
Dunia Saham dan Persoalannya
resensi
Oleh :
Umar Khasan (2021113116)
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2015
Judul :
Transaksi Bisnis Saham dan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penulis : Gatot
Supramono
Penerbit :
Prenadamedia Group
Ukuran : 15 x 23 cm
Halaman : 272 hlm
ISBN :
978.602.7985.90.2
Harga : Rp
56.800,00
Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar
modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik
(perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. merupakan salah satu
instrumen pasar modal. Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah
surat-surat berharga dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya yaitu
opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat
diperdagangkan inilah yang disebut efek.
Seseorang memiliki saham menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah
menanamkan modalnya di dalam sebuah perseroan terbatas. Selaku pemegang saham
mempunyai hak yang dijamin undang-undang untuk menghadiri RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham), menerima deviden, dan hak-hak lainnya.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi
transaksi bisnis saham ikut menyesuaikan keadaan dan bahkan perangkat hukumnya
diluar KUH Perdata telah tersedia. transaksi semakin mudah, dapat dilakukan
pelaku bisnis tanpa perlu bertatap muka, cukup dengan melalui media elektronik.
Saham merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomis sehingga
pemiliknya dapat melakukan transaksi bisnis atas sahamnya yang dapat memperoleh
kelancaran usaha dan mendatangkan keuntungan. Saham bukan saja dapat
diperjual-belikan kepada orang lain melainkan saham juga dapat dijadikan
jaminan utang. Dilihat dari statusnya sebagai barang bergerak maka dapat
dibebani dengan jaminan gadai atau fidusia.
Di dalam buku ini dibahas bagaimana pelaksanaan jual-beli dan
pembebanan saham sebagai jaminan utang yang ada di masyarakat. Selain itu juga
dibahas jika terjadi wanprestasi atas perjanjiannya dengan penyelesain melalui
pengadilan sehingga saham perlu dilakukan penyitaan untuk kepentingan eksekusi
lelang guna pembayaran utang seorang debitur. Yang menarik lagi, disini
diberikan berbagai contoh nyata
permasalahan saham yang diangkat ke perkara pengadilan, sehingga bagi
seorang yang ingin melakukan transaksi bisnis saham akan mempunyai sedikit
gambaran yang akan terjadi ketika menjalankan bisnis saham. Kemudian juga
dilampirkan naskah undang-undang republik Indonesia nomor 8 th 1995 tentang
pasar modal.
Namun didalam buku ini kurang dilengkapi berbagai pengertian
hal-hal yang berkaitan mengenai saham, sehingga ketika pembaca pemula maka akan
kesulitan dalam memahami maksud dan makna yang terkandung didalamnya. Namun hal
itu tidak mengurangi esensi kebermanfaatan buku ini.
Buku ini disamping untuk menambah bahan kepustakaan karena masih
kurangnya buku-buku yang membahas mengenai saham, juga berguna sebagai bahan
bacaan bagi para praktisi hukum seperti hakim, jaksa dan pengacara, serta dosen
dan mahasiswa, terlebih mahasiswa jurusan hukum maupun ekonomi, maupun
masyarakat yang berminat untuk mengetahui transaksi bisnis saham.
Secara materi buku ini sangat laik dibaca bagi seseorang yang
berminat terjun menyelami dunia bisnis saham, sehingga mempunyai gambaran
persoalan dan menambah wawasan berkaitan dengan saham. Kemudian bagi mahasiswa
ekonomi terlebih ekomoni syari’ah sangat dianjurkan membaca buku ini karena
dunia saham merupakan salah satu unsur ekonomi yang perlu dikaji dan dinilai
ulang baik dari segi keislaman maupun segi penentu kemajuan ekonomi bangsa.
No comments:
Post a Comment